Jumat, 05 Agustus 2016

PASPOR ONLINE

PEMBUATAN PASPOR BARU SECARA ONLINE  
Di Kantor Imigrasi (Kanim) Yogyakarta

Era digitalisasi kini memudahkan berbagai aktifitas hidup manusia, tidak terkecuali dalam pembuatan paspor yang notabene merupakan KTP (pengenal) seseorang ketika di luar negeri. Pembuatan paspor dapat dilakukan secara online ataupun offline / manual (langsung di kantor imigrasi setempat), tetapi yang lebih populer saat ini adalah layanan pembuatan paspor secara online. Layanan paspor online mengakomodasi pembuatan: Paspor Baru, Penggantian, Perubahan, dan Penggantian Rusak Habis Berlaku. Namun tulisan ini hanya akan fokus pada pembuatan Paspor Baru berupa Paspor Biasa.

Sebenarnya, layanan Paspor Baru Online tidak sepenuhnya dilakukan secara Online karena pemohon masih harus datang ke kantor imigrasi. Hanya saja prosesnya menjadi lebih efektif dan efisien karena pembayaran dan pendaftaran (permohonan) dapat dilakukan melalui website, tanpa harus datang ke kantor imigrasi. Otomatis proses pembuatan paspor menjadi lebih singkat karena di kantor imigrasi hanya tinggal melakukan verifikasi berkas, wawancara, pengambilan gambar (foto) dan sidik jari saja. Di samping itu, ketika di kantor imigrasi, antrian bagi pemohon paspor via online dengan pemohon via offline juga akan dipisahkan. Biasanya jumlah antrian pemohon via online lebih sedikit.

Berikut adalah hal-hal yang perlu diketahui dalam mengurus Paspor Baru Online di kantor imigrasi kelas I Yogyakarta:

I. Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta:
Alamat kantor imigrasi kelas I Yogyakarta adalah di Jalan Solo Km.10, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (persis di Utara Bandara Udara Internasional Adisudjipto). Transportasi yang dapat digunakan untuk mengakses Kanim adalah Taxi, Ojeg, kendaraan pribadi, atau Trans Jogja. Apabila naik transjogja, maka pilihlah rute yang menuju bandara Adisudjipto. Dari terminal bandara cukup berjalan kaki sekitar 5 (lima) menit menuju kantor imigrasi.
Jumlah loket yang ada di kantor imigrasi Yogyakarta ada tujuh buah, yaitu:
  1. Loket 2 dan loket 4 adalah loket untuk wawancara, pengambilan gambar (foto), dan pengambilan sidik jari.
  2. Loket 6 dan 7 berada di luar ruangan. Masing-masing merupakan tempat pengambilan paspor dan pembayaran (mungkin untuk pembayaran permohonan paspor offline)
  3. Tiga loket lainnya ada di dalam ruangan yang menyatu dengan loket 2 dan 4. Ketiga loket tersebut adalah tempat melakukan verifikasi (pemeriksaan kesesuaian) berkas fotocopy dengan aslinya yang kita bawa

II. Berkas yang Harus Dilengkapi
    Selain berkas berupa fotocopy, ada beberapa berkas (poin 1-4 berikut ini) yang harus disertakan  berkas aslinya untuk keperluan verifikasi nanti di kantor imigrasi:
  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) + asli
  2. Fotocopy Akta Kelahiran + asli
  3. Fotocopy Kartu Keluarga + asli
  4. Fotocopy Ijazah Terakhir + asli
  5. Surat Rekomendasi Pembuatan Paspor dari Instansi / Keterangan Domisili (bagi yang domisilinya berbeda dengan alamat di KTP)
  6. Struk Pembayaran (via ATM atau Bank) dan untuk berjaga-jaga bawa juga surat Bukti Pengantar ke Bank yang akan dikirim oleh pihak imigrasi ke email pemohon. (bukti pengantar ini akan diperoleh setelah pengisian formulir permohonan paspor baru secara online).

III. Tahapan Pembuatan Paspor

Sebagai langkah awal, kunjungi website ipass.imigrasi.go.id untuk menuju Home Layanan Paspor Online. Kemudian klik Pra Permohonan Personal seperti gambar berikut:
       

      Secara garis besar tahapan Pra Permohonan paspor Baru secara Online terdiri dari 5 (lima), yaitu:
  1.      Entri data Diri
  2.     Verifikasi Permohonan
  3.      Proses Pembayaran
  4.      Konfirmasi Tanggal Kedatangan
  5.      Datang ke Kanim (Kantor Imigrasi)
   Setelah sampai pada tahap 3, maka spri@imigrasi.go.id akan mengirimkan email konfirmasi kepada pemohon ke alamat email yang dicantumkan pada saat mendaftar online tadi. Pada email tersebut juga terlampir surat Bukti Pengantar ke Bank. Bukti ini wajib dibawa saat akan melakukan pembayaran via Bank dan pembayaran via ATM akan membutuhkan Nomor Billing yang tertera di atas Barcode.

Setelah pembayaran selesai, maka pemohon diwajibkan untuk mengakses link yang dikirimkan oleh pihak imigrasi melalui email. Pada tahapan ini (Tahap 4) akan dilakukan konfirmasi tanggal kedatangan ke kantor imigrasi.

Tahap selanjutnya, sekaligus tahap akhir adalah datang ke Kanim sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan tadi. Pada saat itu akan dilakukan verifikasi berkas, wawancara, dan pengambilan gambar (foto) dan sidik jari. Pada saat verifikasi berkas, wawancara, pengambian foto dan pengambilan sidik jari, petugas biasanya menanyakan hal yang sama, yaitu tujuan pemohon untuk membuat paspor. Setelah proses ini selesai, petugas akan memberikan selembar kertas berisi keterangan waktu pengambilan paspornya.

  Paspor biasanya diproses dan dinyatakan selesai dalam waktu 3 (tiga) hari kerja dan masa berlakunya adalah 5 (lima) tahun sejak paspor dikeluarkan. Saat pengambilan paspor, pemohon akan diminta untuk memeriksa kembali kesesuaian data diri yang tertera. Jika semuanya sudah sesuai, selanjutnya pemohon diminta untuk menandatangani halaman belakang (terakhir) paspornya. Selanjutnya paspor akan diminta oleh petugas untuk difotocopy. Mesin fotocopy ada di basement kantor Imigrasi Yogyakarta.

IV. Taksasi Biaya Pembuatan Paspor
   Meskipun pihak imigrasi tidak memungut biaya sepeserpun, tetapi pembuatan paspor online    setidak-tidaknya membutuhkan total biaya sekitar Rp 360.000 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).  Berikut adalah rinciannya:
  1.   . Biaya yang harus ditransfer via ATM BNI adalah Rp 355.000 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) ditambah dengan biaya potongan ATM sekitar Rp 5.000 (lima ribu rupiah). Jadi totalnya adalah Rp 360.000 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah)
  2.    Biaya transportasi. Trans Jogja sebenarnya lebih hemat dibandingkan transportasi lainnya karena hanya Rp 3.600(tiga ribu enam ratus rupiah) sekali perjalanan. Sementara taxi (bukan taxi di dalam bandara) untuk perjalanan sekitar 20 menit dikenakan tarif sekitar Rp 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah).
  3.     Fotocopy paspor halaman depan dan halaman belakang paspor sebanyak 1 lembar (sebagai pertinggal di kantor imigrasi) seharga Rp 1.000 (seribu rupiah)

V. Tips
  1.    Sebaiknya datang ke kantor imigrasi pagi-pagi sekali karena pengambilan nomor antraen biasanya sekitar pukul 09.00 wib – 10.00 wib (tergantung jumlah antrian yang ada). Menurut pengalaman di Kanim Yogyakarta, saya dan temen saya (Annisa Fithria) datang pukul 08.20 wib dan antrian sudah sangat banyak.
  2.    Pastikan seluruh berkas yang diperlukan telah lengkap, baik berkas asli maupun fotocopy karena salah satu saja tidak ada, maka proses berikutnya tidak bisa dilanjutkan.

Semoga Bermanfaat :)









Tidak ada komentar:

Posting Komentar