Senin, 03 Maret 2014

SOAL


PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Drs. Nazaruddin S.H.,M.A.
(MID TEST)

   1.Peraturan perundang-undangan
a.    Apa yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan menurut UU No.12 tahun 2011 dan sebutkan jenis dan hierarkinya
b.   Apakah jenis peraturan perundang-undangan tersebut bersifat limitatif, jelaskan. Dimanakah letak peraturan KPU dalam hierarki peraturan perundang-undangan dimaksud dan sebutkan dasar hukum keberadaannya
c.    Sebutkan peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945 sebelum dan sesudah perubahan dan sebutkan lembaga yang berwenang membuatnya serta berikan dasar hukumnya
d.   Ditemukenali UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan, Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Sebutkan dasar hukum keberadaannya dan bagaimana kedudukan UU tersebut, jelaskan


   2.Pembentukan Peraturan perundang-undangan
a.    Apa yang dimaksud dengan prolegnas menurut UU No.12 tahun 2011 dan sebutkan lembaga yang berwenang menyusunnya
b.   Apakah pemrakarsa dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas, jelaskan dan sebutkan mekanismenya

   3. Asas peraturan perundang-undangan
a.    Apa yang dimaksud dengan asas “kesesuaian antara jenis dan materi muatan”, bagaimana keterkaitan asas ini dengan asas hierarki, jelaskan dengan memberi contoh
b.   Apa yang dimaksud dengan “asas kenusantaraan” bagaimana kedudukan Peraturan Daerah berkaitan dengan asas ini, jelaskan dengan memberikan contoh
c.    Apakah dimungkinkan adanya asas lain selain yang ditentukan dalam UU No.12 tahun 2011, jelaskan dan sebutkan dasar hukumnya serta berikan 3 (tiga) contohnya.

   4. Dalam satu kesempatan anggota DPR ketika reses menemui konstituennya dan berbincang-bincang berkenaan dengan kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan nasional.
Dalam perbincangan tersebut beliau menguraikan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada berkenaan dengan hal tersebut, beliau berkesimpulan bahwa peraturan perundang-undangan tersebut belum dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh guna penanggulangannya.
Sebagai seorang yang hadir dalam perbincangan tersebut anda diminta untuk menyusun rancangan judul peraturan perundang-undangan untuk dimasukkan dalam prolegnas


PENDAFTARAN TANAH
Prof.Dr.Muhammad Yamin S.H.,M.S.,C.N.
(MID TEST)

1.      Pendaftaran tanah dengan sistem publikasi positif selalu menggunakan “pendaftaran hak” (registration of title), Jelaskan apa maksudnya!
2.      Dalam pendaftaran tanah apa yang disebut asasnya sederhana, murah dan terjangkau. Jelaskan apa maksudnya dan apakah asas tersebut sudah berjalan. Mengapa demikian!
3.      Jelaskan 3 (tiga) tujuan dilaksanakan pendaftaran tanah
4.      Landreform pada awalnya berasal dari manajemen konflik. Mengapa disebut demikian lalu bagaimana landreform tersebut dalam UUPA!
5.      Jelaskan perbedaan Hak Milik dengan Hak Eigendom!
6.      Jelaskan apakah Hak Menguasai Negara tidak melanggar Hak Asasi Masyarakat adat dalam penggunaan tanah di daerahnya! Mengapa demikian!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar