Senin, 03 Maret 2014

PENGHAPUSAN REMISI BAGI KORUPTOR


Pidana penjara maksimal bagi koruptor, pemiskinan koruptor, hukuman mati bagi koruptor dan penghapusan remisi bagi koruptor adalah wacana pidana (hukuman) yang diharapkan akan mampu memberantas fenomena korupsi di Indonesia. Jika ada pidana pembuangan ke neraka mungkin akan banyak juga yang menyetujuinya.
Inilah yang sebenarnya menunjukkan betapa dibencinya kejahatan yang katanya extraordinary crime ini. Di satu sisi tindakan pidana semaksimal mungkin bagi koruptor seolah membawa angin segar bagi sebagian masyarakat, namun di sisi lain itu dianggap sebagai wujud ketidakmanusiawian. Justifikasi yang sering diangkat adalah “kekejaman kerah putih” yang harus dibalas agar dapat memberi efek jera tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi masyarakat pada umumnya. Justifikasi yang berseberangan memandang bahwa koruptor tidak ada bedanya dengan “orang tersesat” dan bagaimanapun ia harus diarahkan untuk bertaubat. Lantas bagaimanakah perspektif akademis terhadap fenomena ini?
Teori hukum Retributif………
 ---SORRY !!---

Tidak ada komentar:

Posting Komentar