Pidana penjara maksimal bagi koruptor,
pemiskinan koruptor, hukuman mati bagi koruptor dan penghapusan remisi bagi
koruptor adalah wacana pidana (hukuman) yang diharapkan akan mampu memberantas
fenomena korupsi di Indonesia. Jika ada pidana pembuangan ke neraka mungkin
akan banyak juga yang menyetujuinya.
Inilah yang sebenarnya menunjukkan betapa
dibencinya kejahatan yang katanya extraordinary
crime ini. Di satu sisi tindakan pidana semaksimal mungkin bagi koruptor
seolah membawa angin segar bagi sebagian masyarakat, namun di sisi lain itu
dianggap sebagai wujud ketidakmanusiawian. Justifikasi yang sering diangkat
adalah “kekejaman kerah putih” yang harus dibalas agar dapat memberi efek jera
tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi masyarakat pada umumnya. Justifikasi
yang berseberangan memandang bahwa koruptor tidak ada bedanya dengan “orang
tersesat” dan bagaimanapun ia harus diarahkan untuk bertaubat. Lantas
bagaimanakah perspektif akademis terhadap fenomena ini?
Teori hukum Retributif………
---SORRY
!!---
Tidak ada komentar:
Posting Komentar